• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 101992 Cimahi Sok Bersih dalam Pengelolaan Dana BOS, Pemerintah Disebut Berutang untuk Pemeliharaan Sekolah

    Admin
    Selasa, 28 Januari 2025, 1/28/2025 10:52:00 PM WIB Last Updated 2025-01-28T15:52:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Deli Serdang, cnews.web.id – 28 Januari 2025

    Tim kolaborasi awak media baru-baru ini melakukan kunjungan ke SD Negeri 101992 Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya diberitakan oleh cnews.

    Pada Jumat, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SD Negeri 101992. Ketika ditanya mengenai penggunaan dana BOS, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa seluruh anggaran telah direalisasikan untuk kebutuhan sekolah. Bahkan, menurutnya, ia harus berutang ke toko bangunan untuk melakukan pengecatan sekolah.

    "Semua anggaran dana BOS sudah saya realisasikan di sekolah, bahkan untuk pemeliharaan sekolah saya harus ngutang di panglong supaya sekolah dicat, Pak," ungkapnya kepada awak media.

    Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah atau negara diduga berutang secara tidak langsung kepada kepala sekolah untuk anggaran pemeliharaan sekolah berikutnya, atau dalam istilahnya “pendahuluan”.

    Terkait pertanyaan mengenai kondisi asbes sekolah yang rusak, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa ia telah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan, namun hingga kini belum ada realisasi. Menurutnya, anggaran dari dana BOS tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

    "Itu sudah saya buat proposalnya ke dinas, tetapi belum terealisasi. Kalau dari dana BOS tidak cukup, Pak, untuk memperbaikinya," ujarnya.

    Hal ini memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 101992 bersikap "sok bersih" dalam pengelolaan dana BOS. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk meninjau serta memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut guna memastikan kebenarannya.

    Jika Kepala Sekolah benar-benar tidak melakukan penyimpangan, ia patut diapresiasi sebagai contoh bagi kepala sekolah lainnya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

    (TimR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini