• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Kepsek Johannes Sinaga Diduga Korupsi Dana BOS di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, Ratusan Juta

    Admin
    Jumat, 14 Februari 2025, 2/14/2025 11:04:00 AM WIB Last Updated 2025-02-14T04:06:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Simalungun – SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai ratusan juta rupiah. Laporan keuangan sekolah dinilai janggal, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan audit transparan.


    Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan dana BOS dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kejanggalan. Indikasi penggelapan terlihat dari laporan penggunaan dana yang tidak seimbang, minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan pembelajaran, serta ketidakwajaran dalam pembayaran honor tenaga pendidik.


    Tak hanya itu, kinerja Kepala Sekolah Johannes Sinaga juga dipertanyakan. Berdasarkan pantauan awak media dan laporan masyarakat, sejak Senin (10/2) hingga Rabu (14/2), Johannes Sinaga tidak tampak hadir di sekolah. Ketidakhadirannya dalam waktu lama dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga pendidikan.


    Keanehan dalam Pengelolaan Dana BOS


    Dalam laporan keuangan sekolah, SD Negeri 095236 Pondok Bengkok menerima kucuran dana BOS dengan rincian sebagai berikut:


    Tahun 2024:

    Januari: Rp 38.700.000

    Agustus: Rp 38.619.260


    Tahun 2023:

    Maret: Rp 39.147.220

    Juli: Rp 39.150.000



    Tahun 2022:

    Februari: Rp 20.790.000 (dana tidak digunakan sama sekali)

    Juli: Rp 27.527.800

    Oktober: Rp 20.790.000


    Meski anggaran cukup besar, penggunaan dana BOS dinilai tidak transparan. Salah satu poin mencurigakan adalah perbedaan mencolok dalam pembayaran honor tenaga pendidik. Misalnya, pada Januari 2024, tercatat pembayaran honor sebesar Rp 16.800.000, namun pada Agustus hanya Rp 3.000.000. Sementara itu, pada Juli 2023, pembayaran honor justru kembali mencapai Rp 16.800.000.


    Tak hanya itu, dalam laporan tahun 2022, anggaran Rp 20.790.000 tidak digunakan sama sekali, menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan dana sekolah.


    Desakan Audit dan Tindakan Tegas


    Masyarakat dan sejumlah pihak menuntut aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Dugaan praktik korupsi semakin kuat dengan kurangnya transparansi dalam laporan keuangan serta ketidakhadiran kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.


    "Sudah saatnya pihak berwenang turun tangan dan melakukan pemeriksaan yang profesional. Dana BOS harus digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, termasuk Kepala Sekolah Johannes Sinaga, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti guna menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.(Timinv)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini