Medan, – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi insan pers di Indonesia. Ketua 88 Media Official, Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., mengajak seluruh pelaku media untuk tetap berkomitmen dalam mencerdaskan publik dan menjaga peran strategis pers dalam pembangunan bangsa.
Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Kontrol Sosial
Dalam pernyataannya di Medan, Minggu (9/2), Ardiansyah menegaskan bahwa pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga pilar utama dalam menjaga demokrasi dan keseimbangan sosial.
"Pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Kritik yang membangun harus menjadi bagian dari peran pers dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dan sejalan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya pers dalam meningkatkan literasi masyarakat di tengah rendahnya minat baca di Indonesia. Menurutnya, media harus berperan lebih aktif dalam menyajikan informasi yang edukatif dan membangun kesadaran publik.
"Pers bukan sekadar penyebar berita, tetapi juga agen perubahan yang mampu mendorong masyarakat menjadi lebih cerdas dan kritis," tambahnya.
Dinamika Internal Media dan Tantangan Profesionalisme
Di tengah peran besarnya, Ardiansyah juga menyoroti berbagai dinamika internal yang terjadi dalam organisasi media. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan menghindari konflik destruktif yang dapat menghambat fungsi utama pers.
"Dinamika dalam organisasi adalah hal yang wajar. Namun, jika konflik internal justru melemahkan integritas media, maka insan pers harus melakukan refleksi dan kembali pada tujuan utama mereka," katanya.
Menurutnya, terlalu sering terjebak dalam konflik internal dapat mengalihkan fokus media dari tugas utamanya, yakni menyajikan informasi yang objektif dan membangun.
Peran Dewan Pers dalam Harmonisasi Industri Media
Lebih lanjut, Ardiansyah menyoroti pentingnya peran Dewan Pers dalam menjaga independensi dan profesionalisme industri media di Indonesia.
"Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga ekosistem jurnalistik tetap sehat. Di saat terjadi dinamika yang kurang kondusif, Dewan Pers harus hadir sebagai solusi, bukan hanya sebagai pengamat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pers tidak boleh terfragmentasi dan berpihak hanya pada kepentingan tertentu. Sebaliknya, media harus tetap independen dan menjadi penjaga keseimbangan informasi di tengah masyarakat.
Harapan untuk Pers Indonesia di HPN 2025
Menutup pernyataannya, Ardiansyah berharap momentum HPN 2025 dapat menjadi refleksi bersama bagi seluruh insan pers untuk semakin solid, profesional, dan berkontribusi nyata dalam membangun bangsa.
"Dengan semangat HPN 2025, mari kita teguhkan kembali nilai-nilai jurnalisme sejati. Pers yang kuat adalah pers yang independen, profesional, dan selalu berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya.
(Tim Redaksi )