I-NEWS - Serdang Bedagai – 25 april 2025
Praktik mencurigakan diduga terjadi di lingkungan Puskesmas Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala Puskesmas, dr. Risnawati, disebut-sebut mengambil keputusan sepihak untuk memperpanjang masa libur pasca Idulfitri 2025 hingga 19 April, melebihi ketentuan resmi pemerintah yang hanya menetapkan cuti bersama hingga 7 April. Pelayanan yang seharusnya kembali aktif pada 8 April justru lumpuh selama hampir dua pekan.
Langkah ini dinilai melanggar kedisiplinan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini memicu keresahan publik, khususnya warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Ini jelas mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat. Bagaimana nasib warga yang butuh pengobatan saat itu?" ungkap seorang sumber internal Puskesmas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Rangkap Jabatan dan Dugaan Kolusi
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran etika dan hukum muncul dari informasi adanya salah satu staf kepercayaan Kepala Puskesmas yang diduga merangkap hingga tiga jabatan strategis
- Petugas aktif di Puskesmas Pembantu (Pustu) setiap Senin–Sabtu,
- Penjabat (PJ) Kepala Desa di wilayah yang sama,
- Mengelola program kesehatan dengan alokasi dana BPJS.
Rangkap jabatan ini memunculkan tanda tanya besar soal akuntabilitas, integritas, serta potensi konflik kepentingan. Tak hanya soal etik, potensi penyalahgunaan anggaran publik pun mencuat, terutama menyangkut dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas dr. Risnawati yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-6279-XXX, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan diharapkan segera direspons oleh Dinas Kesehatan Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum, guna menjamin transparansi dan integritas pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan. ( Tim).