• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Cemarkan Marwah Polri

    Admin
    Sabtu, 25 Januari 2025, 1/25/2025 01:28:00 AM WIB Last Updated 2025-01-24T18:28:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    ITELNEWS - Jakarta – Nama institusi Polri kembali tercoreng oleh dugaan kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan. Ia diduga meminta uang senilai Rp 20 miliar dari keluarga pelaku kejahatan berat untuk menghentikan penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencederai upaya Polri menciptakan penegakan hukum yang Presisi dan berintegritas, Kamis (23/1/2025).

    AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Selama masa jabatannya, ia kerap mendapat julukan “Perwira Selon” karena diduga kerap memanfaatkan kasus hukum untuk keuntungan pribadi. Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah pembunuhan sadis terhadap dua remaja perempuan, N (16) dan X (17), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan ternama, Prodia.

    Kasus ini dilaporkan pada April 2024 melalui laporan polisi bernomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kedua korban dikabarkan dicekoki narkoba hingga overdosis, setelah sebelumnya disetubuhi oleh pelaku. Alih-alih memproses hukum secara transparan, Bintoro diduga memanfaatkan kasus ini sebagai peluang pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan janji menghentikan penyidikan.

    Modus Pemerasan dan Intimidasi

    Bintoro dituduh meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada keluarga pelaku, disertai ancaman dan intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan polisi. Bahkan, keluarga korban diberi uang kompensasi sebesar Rp 50 juta dan Rp 300 juta untuk membungkam mereka. Namun, kasus ini terkuak ketika pelaku Arif dan Bayu melaporkan Bintoro pada Mei 2024 karena merasa ditipu. Meski telah menyerahkan uang miliaran rupiah, kasus mereka tetap berlanjut, dan sejumlah aset mewah mereka, seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, diduga turut digelapkan.

    Merasa dirugikan, kedua pelaku akhirnya menggugat Bintoro melalui jalur perdata pada 6 Januari 2025. Mereka menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang disita secara tidak sah. Gugatan ini membuka kembali borok di tubuh Polri, mengundang kritik keras dari publik yang menuntut tindakan tegas terhadap Bintoro.

    Tamparan Keras Bagi Polri

    Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri yang saat ini tengah berbenah di bawah kepemimpinan Kapolri dengan semboyan Presisi. Ulah oknum seperti Bintoro tidak hanya menghancurkan kepercayaan publik, tetapi juga mencoreng upaya Direktorat PPA Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak.

    “Ini bukan hanya soal pemerasan, ini soal kepercayaan publik terhadap Polri. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, harapan masyarakat akan keadilan akan lenyap,” ujar seorang aktivis perlindungan anak.

    Publik kini menantikan langkah tegas dari Kapolri untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Apakah Polri mampu menunjukkan keberanian dalam menindak oknum jajarannya yang mencoreng nama baik institusi? Atau kasus ini akan terkubur seperti banyak kasus lainnya?

    Warga menyerukan dukungan dari koalisi perlindungan perempuan dan anak untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Polri harus membuktikan bahwa mereka adalah institusi yang benar-benar melayani rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    Kapolri, buktikan bahwa Polri adalah institusi yang Presisi! Jangan biarkan ulah segelintir oknum mencoreng kepercayaan masyarakat. (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini