Itelnews - Serdang Bedagai, 26 Januari 2025 – Suasana di Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, memanas akibat isu dugaan penggelapan dana Serikat Tolong Menolong (STM). Tuduhan yang menyeret nama Supriadi, Ketua STM sekaligus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berawal dari laporan Ahmad Basri pada 21 Desember 2024. Namun, Supriadi menegaskan tidak ada penyelewengan, menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
Dana STM sebesar Rp480.000 per kepala keluarga yang dikumpulkan sejak 2021 hingga 2024, menurut Supriadi, telah digunakan secara transparan. "Semua laporan keuangan dicatat dengan rapi dan siap diaudit kapan saja," ujarnya pada Senin (20/1/2025).
Proses Pembelian Tanah Wakaf Dinilai Sesuai Aturan
Supriadi mengklarifikasi bahwa pembelian tanah wakaf seluas enam rante dari Erwin Nasution telah melalui mekanisme resmi pada 3 April 2023. Seluruh prosesnya diinformasikan kepada anggota STM melalui musyawarah. Pernyataan ini diperkuat oleh Ahmad Gunawan, Sekretaris STM, dan Saripon, Bendahara STM, yang memastikan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka.
Kuasa Hukum Siap Ambil Langkah Tegas
Kuasa hukum Supriadi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., menyebut laporan terhadap kliennya tidak berdasar. Ia mengancam akan melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baik Supriadi. "Jika terbukti laporan ini hanya berdasarkan asumsi, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum," tegasnya.
Demo Diduga Bermuatan Politis
Aksi demo di depan rumah Supriadi yang melibatkan anak di bawah umur pada Minggu (26/1/2025) memunculkan dugaan adanya intervensi politik. Ketua LSM ANTARTIKA, R. Syahputra, mengimbau semua pihak agar menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dari pihak mana pun," ujarnya.
Selain kasus STM, masyarakat juga menyoroti dugaan korupsi Dana Desa oleh aparatur desa setempat. Berdasarkan data, Desa Petuaran Hilir menerima alokasi Dana Desa yang meningkat setiap tahun: Rp767 juta (2022), Rp793 juta (2023), dan Rp800 juta (2024). Namun, sejumlah laporan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi program dan laporan resmi.
Transparansi Dana Desa Diperlukan
LSM dan media mencatat beberapa program yang patut diaudit, seperti alokasi "Keadaan Mendesak" yang berulang tanpa penjelasan rinci. Pada 2022, anggaran untuk pos ini mencapai Rp112 juta, sementara pada 2023 dan 2024 jumlahnya masing-masing Rp20 juta. Pemerintah desa diminta lebih transparan dalam mengelola anggaran yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. Warga diminta tetap tenang dan fokus mengawal anggaran desa demi kesejahteraan bersama. Jika ditemukan penyimpangan, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
(Tim INews)