Deli Serdang, Sumatera Utara, cenws.web.id – 25 Januari 2025.
Dugaan penyimpangan dana desa melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Rambai, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diduga melakukan mark-up anggaran dana desa selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024), yang menyebabkan keresahan masyarakat dan menuntut transparansi pengelolaan dana desa.
Indikasi Mark-Up Anggaran
Informasi dugaan ini muncul dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Berdasarkan laporan, mark-up anggaran yang dilakukan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan kepada awak media pada 24 Januari 2025 saat investigasi terkait realisasi pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan desa dilakukan.
Kantor Desa Tertutup, Kepala Desa Menghindar
Ketika wartawan mendatangi Kantor Desa Rambai pukul 14.15 WIB, kantor desa ditemukan dalam keadaan tertutup tanpa kehadiran perangkat desa. Saat dihubungi, Kepala Desa berdalih, “Saya lagi di ladang, Pak. Perangkat desa lagi pergi semua.”
Warga sekitar menyebutkan bahwa kondisi kantor desa sering kali tertutup, dan Kepala Desa jarang terlihat hadir. Ketidakhadiran ini menimbulkan kecurigaan terkait pengelolaan administrasi desa yang minim transparansi.
Minimnya Transparansi Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan data dari aplikasi OMSPAN, dana desa yang telah disalurkan ke Desa Rambai dari 2022 hingga 2024 mencapai miliaran rupiah. Namun, masyarakat mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut. Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi terkait realisasi anggaran atau infografis program desa yang seharusnya dipublikasikan secara terbuka.
Program yang Diragukan Realisasinya
Beberapa program seperti pembangunan jalan usaha tani, penyelenggaraan posyandu, dan pelatihan masyarakat disebut telah direalisasikan. Namun, dampaknya dinilai minim. Anggaran yang besar, seperti Rp 976 juta pada 2023, dianggap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Pemerintah desa rambai yang katanya di realisasikan untuk:
Informasi Penyaluran Dana Desa
2022
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : -
Rp. 732.702.000
Pagu
Rp. 732.702.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: TERTINGGAL
1 Rp 513.400.800 70.07
2 Rp 146.200.800 19.95
3 Rp 73.100.400 9.98
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Keadaan Mendesak Rp 91.800.000
Keadaan Mendesak Rp 91.800.000
Keadaan Mendesak Rp 61.200.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.320.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.176.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.360.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.180.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 33.353.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 98.862.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 49.190.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 32.971.864
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 30.688.936
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 25.000.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 17.000.000
Pembinaan PKK Rp 5.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.400.000
TAHUN 2023 KATANYA DI GUNAKAN UNTUK:
Informasi Penyaluran Dana Desa
2023
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 976.710.000
Pagu
Rp. 976.710.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 530.613.000 54.33
2 Rp 293.013.000 30.00
3 Rp 153.084.000 15.67
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 47.363.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 73.793.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 41.864.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 45.553.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 103.274.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 37.501.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 16.150.500
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 23.265.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 40.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.487.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 41.820.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 19.033.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 7.000.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.500.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 14.500.000
Pembinaan PKK Rp 12.855.900
Pembinaan PKK Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 6.577.500
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 2.000.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 6.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 72.600.000
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 18.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.714.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.587.300
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 25.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.000.000
DI TAHUN 2024 KATANYA DI REALISASI KAN UNTUK
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 721.234.000
Pagu
Rp. 721.234.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 358.664.000 49.73
2 Rp 362.570.000 50.27
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.901.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.963.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 15.520.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 38.837.900
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 28.080.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 15.000.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 32.308.600
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.022.300
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 60.250.000
Penyertaan Modal Rp 10.000.000
Desakan Audit Transparan
Masyarakat mendesak Kecamatan STM Hilir untuk menegur perangkat Desa Rambai atas kinerja mereka. Selain itu, mereka meminta Polda Sumut, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres Deli Serdang untuk mengaudit penggunaan dana desa secara transparan.
Jika dugaan ini terbukti, masyarakat menuntut Kepala Desa dan Bendahara Desa Rambai diproses hukum, sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Harapan Pemerintahan Bersih
Masyarakat berharap tindakan tegas terhadap dugaan korupsi ini dapat menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Transparansi dana desa menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
(Reporter: RR2)