iNEWS - Medan, 28 April 2025 – Suasana di Mapolrestabes Medan siang itu terasa berbeda. Aroma kesungguhan dan keresahan bercampur ketika Ketua DPW BKAG (Bina Kerjasama Antar Generasi) Sumatera Utara, Dedy Richardus Sihombing, bersama jajaran pengurusnya, didampingi Ketua MUKI Sumut, Dedy Simanjuntak, menggelar audiensi resmi.
Mereka membawa satu misi: menuntut keadilan atas dugaan pengrusakan rumah ibadah di Gereja Indonesia Kegerakan (IRC) Tanjung Sari, Jalan Setia Budi Gang Rahmat No. 7, Medan Selayang. Insiden ini terjadi pada Jumat, 25 April 2025 pukul 13.30 WIB, dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan
LP/B/1358/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Pdt. DR. Asaf T. Marpaung, selaku pelapor, menduga adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama secara terang-terangan.
- Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.
Audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam itu berlangsung serius namun tetap kondusif. Rombongan diterima oleh Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wirham, Kompol Alexander Piliang dari Divisi Pengawasan, serta Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat.
Dalam pertemuan tersebut, BKAG dan MUKI menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi. Mereka mendesak kepastian penegakan hukum, bukan sekadar janji formalitas.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring mewakili Kapolrestabes Medan menyatakan komitmen bahwa penanganan kasus akan dituntaskan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan. Janji ini disambut optimistis oleh BKAG dan MUKI, namun tetap disikapi dengan kewaspadaan untuk terus mengawal prosesnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dedy Richardus Sihombing menegaskan,
"Kami hadir bukan untuk mencari sensasi. Kami membawa aspirasi umat yang mendambakan keadilan. Pengrusakan rumah ibadah tidak hanya melukai bangunan fisik, tapi juga merobek rasa damai umat. Ini soal hak asasi manusia."
Sementara itu, Dedy Simanjuntak, Ketua MUKI Sumut, menambahkan,
"Kami menghargai keterbukaan Polrestabes Medan menerima kami. Tapi lebih dari itu, yang kami harapkan adalah tindakan nyata. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada tekanan atau kepentingan."
Di luar ruang audiensi, puluhan pendukung BKAG dan MUKI Sumut tampak berdiri dengan harap, memanjatkan doa agar dalam 14 hari mendatang keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar ditegakkan.
Kini, masyarakat menanti. Empat belas hari ke depan akan menjadi ujian kredibilitas supremasi hukum di Sumatera Utara:
Apakah keadilan akan berbicara lantang, atau justru teredam dalam sunyi birokrasi?
( Tim)