• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Kantor Disnaker Sumut Di Duga Lecehkan Simbol Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Lusuh

    Admin
    Senin, 28 April 2025, 4/28/2025 08:17:00 PM WIB Last Updated 2025-04-28T13:17:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    INEWS | Medan, Sumut — Simbol kehormatan negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, koyak, dan lusuh terpantau masih berkibar di halaman Kantor UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara, Jalan William Iskandar No. 331, Medan. Temuan ini memantik gelombang keprihatinan publik sekaligus desakan atas tindakan tegas dari berbagai pihak. (Jumat, 25 April 2025)



    Investigasi Tim CNEWS mencatat, pada Kamis sore, 17 April 2025, Bendera Merah Putih ditemukan dikibarkan dalam kondisi memprihatinkan: robek, kusam, dan lusuh. Ironisnya, dalam kunjungan kedua pada Senin siang, 21 April 2025, kondisi bendera tersebut tetap tidak berubah. Hingga kunjungan ketiga pada Jumat, 25 April 2025, bendera rusak itu masih dibiarkan berkibar tanpa perbaikan sedikit pun.



    Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Tata Usaha (Ka.TU) UPT Disnaker Sumut, Joy Land (08126024XXXX), hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadap lambang negara di instansi yang berada di bawah kewenangannya.


    Ketua AKPERSI Sumut Desak Tindakan Tegas


    Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumut, KH. Rony Syahputra, angkat bicara. Ia mengecam keras kelalaian ini:


    “Jika institusi sebesar UPT Disnaker Sumut saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani? Kami mendesak Bapak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, dan Kapolda Sumut untuk segera bertindak. Jangan tunggu viral baru bergerak!" tegasnya


    Berpotensi Langgar UU, Terancam Sanksi Pidana


    Dugaan pelecehan Bendera Merah Putih ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


    Pasal 67 UU tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera dalam keadaan robek, lusuh, atau kusam. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.


    Tak hanya itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam penodaan lambang negara dengan pidana penjara maksimal empat tahun.


    Publik Tunggu Ketegasan Gubernur dan Kapolda Sumut


    Kini mata publik tertuju kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kapolda Sumut. Masyarakat menantikan tidak hanya penanganan kasus ini, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola UPT Disnaker Sumut dan pengawasan penghormatan terhadap lambang negara di seluruh instansi pemerintah.


    Akankah dugaan penodaan ini berujung pada tindakan hukum tegas? Atau kembali menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa negara?  (Tim Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini