• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Diduga Bayar Upah Tak Layak, Vihara Yayasan Sosial Angsapura Deli Serdang Disorot

    Admin
    Selasa, 29 April 2025, 4/29/2025 06:25:00 PM WIB Last Updated 2025-04-29T11:25:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Inews – Deli Serdang | Isu ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan, kali ini datang dari lingkungan Vihara Yayasan Sosial Angsapura, yang terletak di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lembaga sosial keagamaan tersebut diduga memberikan upah di bawah standar kelayakan kepada para pekerjanya.



    Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan dan keamanan, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 30 karyawan yang bekerja dengan jam operasional pukul 08.00–17.00 WIB. Namun, mereka hanya menerima gaji berkisar Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000 per bulan, tergantung masa kerja masing-masing.


    Angka tersebut jelas jauh di bawah standar kelayakan upah minimum berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, yang menetapkan kisaran Rp3.735.000 per bulan sebagai acuan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah Sumatera Utara tahun 2025.


    Investigasi media mengungkapkan bahwa praktik pemberian upah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dalam turunan UU Cipta Kerja.


    “Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan hak kami sebagai pekerja,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

     

    Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kondisi ini menunjukkan dugaan pengabaian terhadap hak dasar pekerja seperti perlindungan sosial, kesejahteraan, dan upah layak yang menjadi pilar utama hubungan industrial yang berkeadilan.


    Pada Selasa, 29 April 2025, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu staf Vihara berinisial JI, melalui kontak WhatsApp 0823-xxx-xxxx. Namun hingga berita ini disusun, pihak Vihara belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.


    Sebagai pengingat, kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, memperjuangkan keadilan, dan mengawasi jalannya kehidupan demokrasi, termasuk di bidang ketenagakerjaan.


    Kini, publik menantikan kejelasan dan tanggung jawab dari manajemen Yayasan Sosial Angsapura, serta sikap tegas dari instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, agar memastikan seluruh pekerja di wilayahnya memperoleh hak sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    ( Redaksi/Tim Inv )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini