• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Menteri Desa Soroti LSM Dan Wartawan Tentang Pemerasan Dana Desa, Namun Perlu Dipertanyakan Pengawasan

    Admin
    Minggu, 02 Februari 2025, 2/02/2025 09:01:00 AM WIB Last Updated 2025-02-02T02:01:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap aparat desa. Dalam acara sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Desa pada 1 Februari 2025, Yandri menegaskan bahwa praktik ini menghambat program pembangunan desa.


    Menurutnya, sejumlah oknum meminta uang kepada aparat desa dengan berbagai dalih, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah jika terjadi di banyak wilayah.


    "Bayangkan kalau ada desa yang dimintai Rp3 juta, satu oknum bisa mengantongi ratusan juta. Ini sudah kelewatan," tegasnya.


    Sebagai respons, Yandri meminta kepolisian dan kejaksaan untuk turun tangan.


    "Kalau perlu, tangkap saja oknum-oknum seperti ini," ujarnya.


    Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Desa meluncurkan aplikasi "Jaga Desa", yang memungkinkan masyarakat dan aparat desa melaporkan dugaan pemerasan atau penyimpangan anggaran secara langsung.


    Publik Kritisi Fokus Menteri: Korupsi Dana Desa Juga Harus Dibongkar!


    Pernyataan Menteri Desa menuai respons kritis dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pemerasan, tetapi juga harus lebih serius dalam memberantas korupsi dalam pengelolaan dana desa.


    Sejumlah langkah yang diusulkan publik untuk meningkatkan transparansi anggaran desa meliputi:


    1. Audit terbuka yang bisa disaksikan langsung oleh masyarakat dan dipublikasikan secara luas.

    2. Laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus mudah diakses warga dan dipampang di papan informasi desa.

    3. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib transparan dalam menyediakan data penggunaan anggaran.

    4. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus bertindak independen tanpa intervensi atau konspirasi penyalahgunaan anggaran.


    Selain itu, kritik juga muncul terkait dugaan penyebab pemerasan yang disorot Yandri. Banyak pihak menilai bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan seringkali dipicu oleh kurangnya transparansi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


    "Jangan hanya menyalahkan wartawan dan LSM. Kalau pengelolaan dana desa benar-benar transparan, tidak ada celah untuk praktik seperti ini," ujar seorang aktivis.


    Faktanya, banyak laporan media yang mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa, bahkan secara terang-terangan melanggar aturan. Ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik harus ditegakkan sebagai tameng utama dalam melawan korupsi.


    Sebelumnya, pada Desember 2024, Kementerian Desa telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan dana desa. Namun, efektivitas kerja sama ini masih menjadi pertanyaan jika keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 belum sepenuhnya diterapkan.


    Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pemerasan. Tanpa pengawasan publik yang ketat, dana desa berisiko terus disalahgunakan dan tidak sepenuhnya bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

    (Tim Inv– Red )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini