• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Kompolnas Terima Informasi Aliran Dana Hasil Pemerasan ke Anggota Polres Jakarta Selatan

    Admin
    Jumat, 07 Februari 2025, 2/07/2025 12:20:00 PM WIB Last Updated 2025-02-07T05:20:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima informasi terkait dugaan aliran dana hasil pemerasan yang melibatkan dua tersangka kasus pembunuhan remaja putri ke sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. Dana tersebut diduga diserahkan oleh mantan kuasa hukum tersangka, seorang pengacara berinisial EDH.


    Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa informasi ini akan dibawa ke sidang kode etik Polri yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025.


    "Informasinya sementara begitu. Baru informasi, belum tentu fakta. Kalau besok (di sidang kode etik) sudah valid, kan akan jadi fakta persidangan," ujar Yusuf saat ditemui di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).



    Menurut Yusuf, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa pengacara EDH pada Ahad, 2 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, EDH mengaku telah mengirimkan sejumlah uang kepada keluarga korban serta beberapa pejabat di Polres Jakarta Selatan. Mereka yang diduga menerima uang tersebut di antaranya:


    AKBP Bintoro

    AKBP Gogo Galesung

    AKP Mariana

    AKP Ahmad Zakaria


     "Informasi yang kami peroleh di luar fakta sidang seperti itu," kata Yusuf.


    Kompolnas menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, anggota kepolisian yang terlibat bisa menghadapi sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat.


    Kasus ini semakin menyoroti dugaan pelanggaran kode etik di tubuh kepolisian, yang kini menjadi perhatian publik. Sidang kode etik besok diharapkan dapat membuka fakta lebih jelas dan menghadirkan langkah hukum yang adil serta tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini