Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) serta 11 unit mobil dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (4/2/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Penyitaan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta mendukung proses pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus korupsi Rita Widyasari," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Namun, KPK masih belum mengungkap secara rinci keterlibatan Japto Soerjosoemarno, mengingat penyidikan masih berlangsung.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno)," kata Tessa dalam pernyataan resminya, Rabu (5/2/2025).
Kasus ini semakin memperkuat komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang, terutama dalam pemulihan aset negara yang telah dirugikan. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara ini.