• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Diduga PT Sukses Jaya Wood Rampas Tanah Adat, Ketua LSM-HAS Lapor ke Presiden Prabowo

    Admin
    Rabu, 05 Februari 2025, 2/05/2025 10:58:00 PM WIB Last Updated 2025-02-05T15:58:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pesisir Selatan - Ketua LSM-HAS Layangkan Surat ke Presiden RI Prabowo Subianto, terkait dugaan PT. Sukses Jaya Wood yang merampas Tanah Hukum Adat di Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.


    Hal tersebut disampaikan Ketua LSM-HAS (Lembaga Swadaya Masyarakat- Hukum Adat Kenagarian Silaut) yang dikonfirmasi terkait permasalahan sengketa tanah adat yang telah terjadi sejak puluhan tahun silam.


    Merujuk pada kronologi yang disusun masyarakat adat Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Kenagarian Silaut (LSM-HAS), Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengenai dugaan PT. Sukses Jaya Wood yang diduga ingin merampas tanah adat istiadat masyarakat Silaut.


    Dijelaskan oleh seorang Ketua LSM-HAS Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo mengatakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Kenagarian Silaut (LSM-HAS) melayangkan surat yang ditujukan ke Pemerintah Pusat yakni, kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Menteri Kehutanan RI, Kapolri Kejaksaan Agung RI, Ketua KPK RI, dan Makamah Agung RI di Jakarta, yang intinya menyampaikan dugaan Perusahaan PT. Sukses Jaya Wood merampas tanah masyarakat adat Nagari Silaut,”paparnya pada media.


    “Kami masyarakat adat Nagari Silaut LSM-HAS surat yang disampaikan ke Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri dan MA dihiraukan mengenai dugaan PT. Sukses Jaya Wood yang ingin menguasai/merampas hak-hak masyarakat dan hukum adat, yakni perkebunan sawit, karet, dan tanah garapan yang ada di BLK III.


    “Menurut H. Muman Dt Pandukorajo, PT. Sukses Jaya Wood tidak memenuhi apa yang telah tercantum dalam SK, dimana kewajiban yang harus dipenuhi didalam SK/776/Menhut-II 2014 tersebut ada 23 poin, dan banyak sekali temuan yang dilanggar oleh PT. Sukses Jaya Wood tersebut, yakni PT. Sukses Jaya Wood wajib melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat satu tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI, sementara Perusahaan PT Sukses Jaya Wood di tahun 2017 baru melaksanakan kegiatan di lapangan dan melaksanakan tata batas areal kerja, di dua poin ini saja sudah jelas perusahaan tersebut sudah melanggar aturan,”tegas Muman.


    Lanjut H. Muman Dt Pandukorajo, yang seorang tokoh masyarakat Silaut dan eks Ketua Karapan Adat Nagari (KAN) menjelaskan bahwa dugaan PT. Sukses Jaya Wood juga memperalat penegak hukum, dari oknum kehutanan, oknum kepolisian, oknum kejaksaan dan oknum pengadilan, dan perusahaan PT Sukses Jaya Wood sepertinya ingin merampas dan menguasai hak masyarakat yang telah ada sebelum perusahaan tersebut mendapat izin UPHHK HTI, SK.”Tegasnya.


    “Perjuangan panjang kami alami sudah sangat melelahkan baik pemikiran, tenaga, materi dan ancaman pisikis mau pisik sudah sangat dikorbankan sampai ada korban penembakan oleh 4 orang oknum polisi dugaan Beking perusahaan korbannya Bapak H. Muman Dt, Panduko Rajo, untuk memperjuangkan mengembalikan hak masyarakat baik itu ganti rugi kebun masyarakat yang dikuasai oleh PT. sukses Jaya Wood sampai saat ini belum didapatkan keadilan dan realisasi nya, semakin parah carut- marut permasalahan nya karena diduga sudah bayak yang membekingi perusahaan tersebut diduga dari pihak aparat dan mafia -mafia tanah lainya,” Beber Ketua LSM-HAS Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo.


    Lanjut H. Muman, berat perjuangan yang kami rasakan dalam memperjuangkan tanah hukum adat, Saya sendiri mengalami penembakan oleh salah seorang oknum polisi dari Polres Pesisir Selatan, seingat saya kejadian penembakan terjadi pada tahun 2002,”ungkapnya pada awak media.( Tim )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini