iNEWS, Medan --- Praktisi media sekaligus aktivis sosial dan pemerhati HAM, Solon Sihombing, menyampaikan harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan berbagai persoalan yang sudah lama mengakar di tubuh Perkebunan Nusantara (PTP/ PTPN), khususnya di wilayah Sumatera Utara–Aceh.
Solon merupakan putra dari almarhum Karel Sihombing, tokoh pejuang hak-hak para pensiunan dan purna karya PTP sejak era Presiden Soeharto. Ia menegaskan, perjuangan ayahnya dahulu sudah menjangkau level tertinggi pemerintahan — mulai dari Presiden Soeharto, Baharuddin Lopa, DPR RI, hingga kementerian terkait — namun hingga kini nasib para pekerja dan keluarga pensiunan masih terabaikan.
“Almarhum ayah saya memperjuangkan hak tanah dan tempat tinggal para pensiunan yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Kami berharap, di era Presiden Prabowo, masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas dan adil,” tegas Solon, Selasa (11/11/2025), di Medan.
Ia menambahkan, keluarga besar para pensiunan hingga kini tetap mencintai dan menjaga tanah PTP, yang telah menjadi bagian hidup mereka selama puluhan tahun.
“Ayah saya tinggal lebih dari 70 tahun di tanah PTP, menjaganya sepenuh hati. Kami tidak menuntut lebih, hanya keadilan dan pengakuan terhadap hak-hak kami,” ujarnya.
Desak Penegakan Hukum dan Audit Transparan
Solon juga meminta agar Kementerian BUMN, BPN, hingga aparat penegak hukum membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan aset di lingkungan PTPN.
“Pemerintah harus berani menindak siapa pun yang terlibat dalam perampasan aset negara, termasuk oknum direksi, developer, dan pejabat pertanahan. Kami percaya Presiden Prabowo ingin membersihkan praktik semacam itu,” kata Solon, yang juga berdiri dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bawah kepemimpinan Wilson Lalengke.
Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN 2
Pernyataan Solon muncul bersamaan dengan langkah hukum tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang pada Jumat malam (7/11/2025) menahan Irwan Peranginangin (IP) — Direktur PTPN 2 periode 2020–2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dan penjualan ilegal aset negara milik PTPN 1 Regional 1, melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land.
“Tersangka IP selaku Direktur PTPN 2 menyertakan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan,” ungkap Arif Kadarman, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan keterlibatan sejumlah pejabat lain, antara lain Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut (2022–2025), serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang (2022–2025), yang menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
Tersangka IP dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025.
“Penyidikan masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Arif.
Harapan Era Baru BUMN Bersih dan Berkeadilan
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan aset negara di lingkungan perkebunan BUMN. Bagi Solon Sihombing, momentum ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan keadilan dan memberantas mafia tanah.
“Kami yakin Presiden Prabowo bisa menjadikan kasus ini sebagai awal bersih-bersih besar di tubuh BUMN, khususnya di sektor perkebunan. Saatnya negara hadir dan memberi keadilan bagi para pekerja yang telah berjasa,” tutupnya. ( Red)







