iNews , Indragiri Hulu, Riau – 4 Juni 2025 - Satu unit mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi BH 9941 YM diduga kuat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari wilayah Palembang atau Jambi menuju Provinsi Riau. Penemuan ini terungkap saat tim media melakukan investigasi di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Truk tersebut ditemukan dalam keadaan terparkir mencurigakan di pinggir jalan. Ketika awak media mendekat dan menanyakan isi muatan, sopir awalnya mengaku hanya membawa buah pinang. Namun setelah dicek lebih dekat, terlihat deretan boks bebiteng di bagian belakang truk yang diduga kuat berisi BBM mentah tanpa izin.
Sopir Akui Bawa 8 Ton BBM Mentah Tanpa Izin
Terdesak, sopir akhirnya mengakui bahwa ia membawa sekitar 8 ton BBM mentah dari wilayah Palembang atau Jambi, dengan tujuan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, sopir tersebut juga mengaku bahwa tidak ada izin resmi pengangkutan yang mereka miliki.
“Kami hanya disuruh jalan, nanti kalau sudah masuk wilayah Riau, kami diminta untuk koordinasi dengan seorang oknum wartawan berinisial S,” ungkap sang sopir.
Menurutnya, pemilik usaha atau “bos” dari operasi ini adalah seseorang yang disebut dengan inisial Nainggolan, sementara pengamanan truk selama perjalanan disebut-sebut difasilitasi oleh oknum wartawan.
Setelah menyampaikan informasi tersebut, sopir langsung melarikan diri, meninggalkan kendaraan dan muatannya di lokasi.
Desakan untuk Kapolda Riau dan Pangdam I/BB: Tindak Tegas Jaringan BBM Ilegal
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius soal maraknya jaringan distribusi BBM ilegal lintas provinsi, yang diduga kuat melibatkan oknum-oknum sipil dan aparat yang menyalahgunakan wewenang. Masyarakat mendesak Kapolda Riau, Pangdam I/Bukit Barisan, dan seluruh jajaran penegak hukum dari tingkat Polsek hingga Polda, untuk segera mengamankan truk dan menyelidiki aktor-aktor di balik distribusi BBM ilegal ini.
Analisis Hukum: BBM Ilegal Adalah Kejahatan Negara
Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana serius berdasarkan:
-
Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda berat. -
Pasal 54 UU Migas:
Pemalsuan atau peniruan BBM diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. -
Pasal 85 UU Migas:
Penambangan minyak secara ilegal tanpa Kontrak Kerja Sama resmi diancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp300 miliar.
Penting: Penegakan Hukum Harus Transparan
Jika benar terdapat keterlibatan oknum wartawan dan pelaku berinisial Nainggolan, maka penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di sopir lapangan. Penegak hukum dituntut membongkar seluruh jaringan distribusi dan perlindungan hukum yang menyertainya. ( Syd)


