Medan, Sumut — Sebuah insiden yang mencoreng kehormatan bangsa kembali terjadi. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, kusam, dan lusuh ditemukan masih berkibar di halaman Kantor Tirtanadi, Jalan Gereja No. 32, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Kondisi memprihatinkan ini langsung memantik reaksi keras dari publik dan tokoh masyarakat.
Satam JM, Pembina AKPERSI DPC Serdang Bedagai, menjadi salah satu pihak yang bersuara lantang menyoroti kejadian ini. Ia menyebut pengibaran bendera dalam kondisi rusak bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata pelecehan terhadap simbol kedaulatan negara.
“Kami sangat menyesalkan bendera robek itu masih dibiarkan berkibar di institusi sekelas Tirtanadi. Ini mencerminkan minimnya rasa nasionalisme. Jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas Satam kepada wartawan, Senin (15/4/2025).
Ia mendesak Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, dan Kapolda Sumut segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, ketegasan aparat dan pimpinan daerah sangat penting agar kasus serupa tidak terulang.
Pelanggaran Serius: Terancam Sanksi Pidana
Insiden ini bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera yang robek atau lusuh dilarang untuk dikibarkan. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Lebih jauh, Pasal 154a KUHP juga menegaskan ancaman pidana penodaan terhadap lambang negara, termasuk bendera, dengan hukuman hingga 4 tahun penjara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012, denda tersebut bahkan bisa dilipatgandakan sampai 1.000 kali lipat.
Tirtanadi Akui Kelalaian, Publik Minta Evaluasi Menyeluruh
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas Tirtanadi Medan, Taufik Siregar, mengakui insiden tersebut sebagai kelalaian internal.
“Memang ada kelalaian. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan langsung ke pimpinan kami,” ujarnya singkat.
Namun permintaan maaf saja dianggap tak cukup. Masyarakat menanti langkah nyata dari Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi sesuai hukum. Tak hanya itu, evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan kedisiplinan di institusi-institusi pemerintah juga dinilai mendesak.
Pertaruhan Wibawa Negara
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Akankah penghinaan terhadap simbol negara dibiarkan berlalu tanpa sanksi? Ataukah akan dijadikan preseden hukum untuk menunjukkan bahwa simbol kedaulatan tak bisa dianggap remeh? .
(Tim Red)