Sumatera Utara – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang lahannya diduga dirampas oleh PTPN IV. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., bersama kelompok tani Mekar Jaya, akan menyerahkan dokumen investigasi terkait dugaan perampasan lahan Kebun Laras PTPN IV Regional II ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendorong audit menyeluruh.
Dalam investigasi yang dilakukan AKPERSI, ditemukan bukti bahwa lahan Kebun Laras berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd, Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited, serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Namun, sebagian lahan yang diklaim oleh PTPN IV diduga sudah berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Konflik dengan PTPN IV
Pada 12 Maret 2025, AKPERSI bersama kelompok tani Mekar Jaya telah mendatangi Kantor Wilayah PTPN IV di Medan untuk meminta klarifikasi. Mereka bertemu dengan Humas PTPN IV, Bobby, dan Legal Aset, Jefri. Dalam pertemuan itu, Rino Triyono mempertanyakan soal dugaan perampasan lahan, pengusiran warga secara paksa, serta penghancuran makam yang berada di areal tersebut.
Namun, pihak PTPN IV membantah tuduhan tersebut melalui sejumlah media, termasuk pernyataan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution. Pihaknya menyatakan bahwa perusahaan tidak merampas tanah warga dan tidak melakukan penghancuran makam, dengan mengacu pada HGU Nomor 6.
Menanggapi hal itu, Rino menegaskan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, HGU yang berlaku adalah HGU Nomor 48, bukan HGU Nomor 6 sebagaimana diklaim PTPN IV. “Kami memiliki dokumen resmi yang menunjukkan sejarah perubahan HGU, termasuk luas lahan yang dibayarkan pajaknya. Jika memang mau membuktikan data, kami siap duduk bersama dengan pimpinan PTPN IV,” tegasnya.
Upaya Mediasi Gagal, AKPERSI Bawa Bukti ke Kejagung
Setelah pertemuan dengan pihak PTPN IV, AKPERSI mencoba menghubungi kembali Humas Bobby untuk menindaklanjuti rencana pertemuan dan penyerahan dokumen asli. Namun, komunikasi terhenti tanpa kepastian. Berdasarkan informasi yang diperoleh AKPERSI dari sumber internal PTPN IV, perusahaan tersebut diduga tidak akan merespons lebih lanjut atas arahan dari salah satu media arus utama.
Melihat kondisi ini, AKPERSI mengambil langkah lebih lanjut dengan menyerahkan seluruh dokumen investigasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka juga akan menyampaikan laporan ini kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh HGU yang dimiliki oleh PTPN diaudit ulang dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lahan-lahan warga yang diduga dirampas oleh PTPN IV. Jika terbukti ada pelanggaran, lahan harus segera dikembalikan kepada masyarakat agar keadilan sosial benar-benar terwujud,” tutup Rino.
(Rilis DPP AKPERSI)