Serdang Bedagai – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, Kepala Desa Pekan Kamis, Tiurmauli Sirait, dituding menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga Rp500 juta dalam kurun waktu 2023–2024. Sejumlah proyek infrastruktur desa, seperti pembangunan gorong-gorong, jalan setapak, dan gapura, diduga bermasalah. Bahkan, proyek gapura yang seharusnya rampung dalam periode anggaran baru direncanakan pada Januari 2025, memicu kecurigaan besar di kalangan masyarakat.
Alokasi Anggaran Diduga Janggal
Berdasarkan data resmi, anggaran dana desa Pekan Kamis pada 2023 mencapai Rp664.776.000, yang telah dicairkan dalam tiga tahap. Namun, penggunaan anggaran dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. Beberapa pos pengeluaran yang mencurigakan antara lain:
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp12.194.000 (dinilai terlalu kecil dibanding kebutuhan proyek)
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Permukiman: Rp78.925.000
- Operasional Pemerintah Desa: Rp19.943.280
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna: Rp19.700.000
- Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan: Rp25.000.000
Pada tahun 2024, anggaran desa meningkat menjadi Rp807.423.000, dengan pencairan tahap pertama mencapai Rp329.128.400 dan tahap kedua Rp478.294.600. Namun, hingga kini, masyarakat tidak melihat transparansi dalam realisasi anggaran tersebut.
Warga Geram, Desak Audit dan Penegakan Hukum
Ketidakjelasan penggunaan dana desa ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai aparat penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai terkesan tutup mata terhadap dugaan korupsi yang terus berulang.
"Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan mengaudit dana desa secara transparan. Jangan sampai dana rakyat terus dikorupsi tanpa ada pertanggungjawaban!" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menuntut Kepala Desa Pekan Kamis segera membuka laporan pertanggungjawaban dana desa secara publik, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak ada keterbukaan, warga berencana melaporkan langsung kasus ini ke lembaga anti-korupsi tingkat nasional.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Serdang Bedagai. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik korupsi dana desa akan semakin terstruktur dan mengakar, merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari anggaran tersebut. ( Tim jekri)