• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Mafia BBM Berinisial Rud CS di Medan Labuhan Kapolres Belawan Diduga Terima Upeti dan Tutup Mata

    Admin
    Rabu, 12 Februari 2025, 2/12/2025 09:55:00 PM WIB Last Updated 2025-02-16T18:12:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Medan ● 12 februari 2025 

    Maraknya aktivitas mafia BBM ilegal di Medan Labuhan kian meresahkan masyarakat. Gudang ilegal yang diduga milik seseorang berinisial Rud telah beroperasi tanpa hambatan selama lima tahun terakhir. Aktivitas ini seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, meskipun diduga melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.


    Pantauan awak media pada Minggu, 9 Februari 2025, mendapati sebuah mobil tangki merah putih  bebas keluar-masuk di gudang yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara. Mobil ini diduga melakukan praktik "passing", istilah yang digunakan di gudang tersebut untuk mencampur minyak asli dari depot Pertamina dengan minyak konden asal Aceh sebelum dipasarkan.


    Ancaman bagi Supir dan Warga


    Seorang supir tangki yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka kerap mendapat ancaman dari pihak Rud jika menolak mengikuti arahan.


    "Kami para supir diancam, Bang. Kalau tidak mau, mobil kami dilempari batu," ujar seorang sopir AMT.


    Warga sekitar juga merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut, baik dari segi keamanan maupun kebisingan.


    "Kami berharap Pak Menteri BUMN Erick Thohir dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menindak tegas kegiatan ini. Gudang tersebut berbahaya, bisa mengakibatkan kebakaran dan sangat mengganggu istirahat kami," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


    Dugaan Keterlibatan Oknum


    Meski gudang tersebut didirikan atas nama orang lain, sumber menyebut bahwa pemilik sebenarnya adalah Rud. Operasional gudang ini dikelola oleh dua oknum wartawan berinisial Hen dan Her.


    Dugaan praktik ilegal ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


    Respons Aparat Penegak Hukum


    Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 12 Februari 2025, Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.


    "Akan kami tindak lanjuti, Bang," jawabnya singkat.

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut juga memberikan respons serupa.

    "Siap, terima kasih infonya, Bang. Akan kita tindak tegas," ujar beliau.


    Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang menindak tegas dan menangkap Rud beserta jaringannya. ( TimRed) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini