• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Dugaan Diskriminasi Media di Pemkab Sergai, Kebijakan Kemitraan Dinilai Tidak Sejalan dengan Kebebasan Pers

    Admin
    Rabu, 26 Februari 2025, 2/26/2025 11:22:00 PM WIB Last Updated 2025-02-26T16:22:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Serdang Bedagai – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Sumatera Utara, diduga membatasi kemitraan hanya dengan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Kebijakan ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap perusahaan pers yang belum terdata secara resmi, serta menciptakan kesenjangan di kalangan insan pers.


    Praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun, di mana media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dikabarkan tidak mendapat kesempatan bermitra dengan Pemkab Sergai. Bahkan, berbagai fasilitas dan dukungan, seperti pelatihan luar kota dengan akomodasi hotel serta fasilitas kantor, disebut hanya diberikan kepada media yang telah terverifikasi.


    Tak hanya itu, Pemkab Sergai juga diduga mengangkat sejumlah insan pers tertentu sebagai pegawai honorer. Namun, ada laporan bahwa beberapa dari mereka jarang menjalankan tugasnya sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sergai. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya pengkotak-kotakan di kalangan pers, yang berpotensi memecah solidaritas jurnalis di daerah tersebut.


    Seorang jurnalis dari media online yang mencoba mendaftarkan medianya ke Pemkab Sergai mengaku ditolak dengan alasan belum terverifikasi Dewan Pers. Hal ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kabid Diskominfo Sergai, Rini Ry, yang menyatakan, "Untuk media Bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya Pak."


    PPWI Sergai Angkat Suara


     Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Serdang Bedagai, R. Syahputra, menanggapi dugaan diskriminasi ini dengan tegas.


    "Saya sangat menyayangkan kebijakan Pemkab Sergai yang seakan membuat perbedaan terhadap pers. Ini jelas menciptakan perpecahan dan melecehkan sebagian insan pers lainnya. Jika memang seperti ini, sebaiknya tidak perlu ada wartawan unit Pemkab Sergai, atau bahkan dihapus saja agar tidak terjadi kesenjangan," tandasnya.


    Bertentangan dengan Kebebasan Pers


    Sikap Pemkab Sergai ini dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam konferensi pers pada 3 Maret 2023 di Gedung Dewan Pers, menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bukanlah sebuah keharusan.


    "Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ujar Ninik.


    Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur tetap diakui sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.


    Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023. Namun, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers mengikuti verifikasi atau pendataan.


    Dengan adanya dugaan diskriminasi ini, insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai mempertanyakan kebijakan Pemkab Sergai yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan dalam dunia jurnalistik.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Sergai belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan diskriminasi terhadap media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

    ( Tim - Red) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini