• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Desakan Transparansi: Dugaan Korupsi Dana Desa Limbong Jadi Sorotan

    Admin
    Rabu, 22 Januari 2025, 1/22/2025 06:43:00 PM WIB Last Updated 2025-01-22T11:47:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Limbong, Dolok Merawan – Pengelolaan Dana Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, tengah menjadi sorotan tajam setelah dugaan penyimpangan anggaran mencuat ke publik. Berdasarkan data dari OMSPAN Kementerian Keuangan, sejumlah indikasi pelanggaran seperti markup anggaran, pemalsuan tanda tangan, dan korupsi diduga melibatkan Kepala Desa Limbong, Warsiadi.

    Keresahan masyarakat semakin meningkat, mendorong mereka untuk mendesak dilakukannya audit terbuka atas pengelolaan Dana Desa tersebut. Desakan ini juga didukung oleh koalisi pewarta, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat setempat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan.

    Rincian Anggaran Dana Desa Limbong

    Tahun 2023

    • Total Anggaran: Rp 783.487.000
    • Tahap 1: Rp 325.046.100 (41,49%)
    • Tahap 2: Rp 235.046.100 (30,00%)
    • Tahap 3: Rp 223.394.800 (28,51%)

    Alokasi Utama:

    • Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 186.952.000
    • Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 41.199.000
    • Pelatihan Kesehatan: Rp 68.799.000
    • Operasional Pemerintah Desa: Rp 23.464.550

    Tahun 2024

    • Total Anggaran: Rp 1.045.214.000
    • Tahap 1: Rp 511.153.600 (48,90%)
    • Tahap 2: Rp 534.060.400 (51,10%)
    • Tahap 3: Belum disalurkan

    Alokasi Utama:

    • Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 97.066.000
    • Bantuan Perikanan: Rp 81.000.000
    • Ketahanan Pangan Desa: Rp 39.688.000

    Data    

    Informasi Penyaluran Dana Desa
    Limbong kecamatan Dolok merawan 
    2023
    Tahun
    Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
    Rp. 783.487.000
    Pagu
    Rp. 783.487.000
    Penyaluran
    Tahapan Penyaluran
    Status Desa: BERKEMBANG
    1 Rp 325.046.100 41.49
    2 Rp 235.046.100 30.00
    3 Rp 223.394.800 28.51
    Detail data penyaluran
    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 186.952.000
    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 135.334.000
    Pemeliharaan Jalan Desa Rp 41.199.000
    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 67.801.000
    Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 16.302.000
    Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.200.000
    Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 68.799.000
    Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 39.140.000
    Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.000.000
    Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 39.374.000
    Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 36.000.000
    Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
    Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
    Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
    Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 10.500.000
    Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 13.747.200
    Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 4.950.000
    Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 23.464.550
    Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.955.000
    Informasi Penyaluran Dana Desa
    2024
    Tahun
    Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
    Rp. 1.045.214.000
    Pagu
    Rp. 1.045.214.000
    Penyaluran
    Tahapan Penyaluran
    Status Desa: MAJU
    1 Rp 511.153.600 48.90
    2 Rp 534.060.400 51.10
    3 Rp 0 0.00
    Detail data penyaluran
    Keadaan Mendesak Rp 20.700.000
    Keadaan Mendesak Rp 20.700.000
    Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.500.000
    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 97.066.000
    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 115.951.000
    Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 82.468.000
    Pemeliharaan Jalan Desa Rp 15.270.000
    Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.760.000
    Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 39.688.000
    Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 81.000.000
    Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 4.000.000
    Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.230.000
    Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.956.000


    Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas


    Dugaan penyimpangan ini dinilai sebagai ancaman terhadap kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat menganggap penting adanya langkah tegas berupa audit menyeluruh yang dilakukan secara transparan.

    Koalisi masyarakat dan aktivis menekankan bahwa langkah tersebut harus sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan dana publik.

    Dengan meningkatnya alokasi Dana Desa pada tahun 2024, masyarakat berharap agar anggaran tersebut digunakan dengan transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan warganya.

    "Transparansi adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar salah satu aktivis yang tergabung dalam koalisi.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memantau pengelolaan Dana Desa. Pengawasan bersama diperlukan agar anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    (Tim Redaksi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini