Limbong, Dolok Merawan – Pengelolaan Dana Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, tengah menjadi sorotan tajam setelah dugaan penyimpangan anggaran mencuat ke publik. Berdasarkan data dari OMSPAN Kementerian Keuangan, sejumlah indikasi pelanggaran seperti markup anggaran, pemalsuan tanda tangan, dan korupsi diduga melibatkan Kepala Desa Limbong, Warsiadi.
Keresahan masyarakat semakin meningkat, mendorong mereka untuk mendesak dilakukannya audit terbuka atas pengelolaan Dana Desa tersebut. Desakan ini juga didukung oleh koalisi pewarta, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat setempat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan.
Rincian Anggaran Dana Desa Limbong
Tahun 2023
- Total Anggaran: Rp 783.487.000
- Tahap 1: Rp 325.046.100 (41,49%)
- Tahap 2: Rp 235.046.100 (30,00%)
- Tahap 3: Rp 223.394.800 (28,51%)
Alokasi Utama:
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 186.952.000
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 41.199.000
- Pelatihan Kesehatan: Rp 68.799.000
- Operasional Pemerintah Desa: Rp 23.464.550
Tahun 2024
- Total Anggaran: Rp 1.045.214.000
- Tahap 1: Rp 511.153.600 (48,90%)
- Tahap 2: Rp 534.060.400 (51,10%)
- Tahap 3: Belum disalurkan
Alokasi Utama:
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 97.066.000
- Bantuan Perikanan: Rp 81.000.000
- Ketahanan Pangan Desa: Rp 39.688.000
Data
Informasi Penyaluran Dana Desa
Limbong kecamatan Dolok merawan
2023
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 783.487.000
Pagu
Rp. 783.487.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 325.046.100 41.49
2 Rp 235.046.100 30.00
3 Rp 223.394.800 28.51
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 186.952.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 135.334.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 41.199.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 67.801.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 16.302.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.200.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 68.799.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 39.140.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 39.374.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 36.000.000
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 10.500.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 13.747.200
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 4.950.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 23.464.550
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.955.000
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.045.214.000
Pagu
Rp. 1.045.214.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 511.153.600 48.90
2 Rp 534.060.400 51.10
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 20.700.000
Keadaan Mendesak Rp 20.700.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 97.066.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 115.951.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 82.468.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 15.270.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.760.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 39.688.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 81.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 4.000.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.230.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.956.000
Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Dugaan penyimpangan ini dinilai sebagai ancaman terhadap kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat menganggap penting adanya langkah tegas berupa audit menyeluruh yang dilakukan secara transparan.
Koalisi masyarakat dan aktivis menekankan bahwa langkah tersebut harus sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan dana publik.
Dengan meningkatnya alokasi Dana Desa pada tahun 2024, masyarakat berharap agar anggaran tersebut digunakan dengan transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan warganya.
"Transparansi adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar salah satu aktivis yang tergabung dalam koalisi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memantau pengelolaan Dana Desa. Pengawasan bersama diperlukan agar anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Tim Redaksi)