Aktivis: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Tanah Papua
iNEWS, Jayapura — Kejaksaan Tinggi Papua resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Ketiganya yakni AH selaku Kepala LPMP Papua, AI sebagai bendahara pengeluaran, dan ER sebagai bendahara penerimaan.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan kuat, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valeri Dedy Sawaki, mewakili Aspidsus Kejati Papua, Nikson Mahuse, dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (24/10/2025).
“Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen pertanggungjawaban, serta audit ahli, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana APBN dan PNBP pada periode 2019–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar,” jelas Valeri.
Dua Sumber Korupsi: APBN dan PNBP
Menurut hasil penyidikan, kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber utama:
Dana APBN sebesar Rp34 miliar, yang diduga diselewengkan melalui belanja fiktif dan penggunaan dana di luar kegiatan resmi tanpa dasar pertanggungjawaban yang sah.
Dana PNBP sebesar Rp8 miliar, dengan modus penagihan anggaran melebihi nilai seharusnya. Selisih dana itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta sejumlah pengeluaran lain yang kini masih ditelusuri penyidik.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita satu unit mobil milik salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
Aktivis Papua: Langkah Tegas yang Patut Diapresiasi
Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi dana pendidikan ini.
“Kami, aktivis Papua, memberikan aspirasi dan penghargaan kepada Kejati Papua yang berani menegakkan hukum terhadap mereka yang menyalahgunakan dana pendidikan. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan anak-anak Papua,” tegas Yerry.
Ia mendesak agar para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan mereka, agar menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya yang mencoba memanfaatkan dana negara untuk kepentingan pribadi.
“Penegakan hukum di tanah Papua harus tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pelaku korupsi yang merampas hak rakyat, terlebih dana pendidikan,” pungkasnya.


