INEWS - Batu Bara, 26 April 2025 — Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram. Penangkapan berlangsung di areal perkebunan kelapa sawit Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.08 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/108/IV/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025.
Tersangka berinisial BUDELI (43), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 4 plastik transparan berisi sabu seberat 1.897 gram,
- 1 tas ransel hitam,
- 1 unit handphone VIVO warna merah,
- 1 lembar uang 50 Ringgit Malaysia,
- Uang tunai Rp1.035.000.
Dalam keterangan awal, tersangka BUDELI mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Proses penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik," ujar Kapolres.
Saat ini tersangka BUDELI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu Bara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayahnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (Tim)