iNews - Pelalawan Riau - Berhubungan dengan adanya peristiwa beredarnya di beberapa media online bahwa pihak Kepala Desa dituding telah melakukan pungli di wilayah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN).
" Kepala Desa Ir. H. Rusi Chairus Slamet menjelaskan bahwa selama ini pihak Desa Lubuk Kembang Bunga tidak pernah melakukan pungli/ pungutan apapun, dan itu adalah berita hoax , fitnah yang berpotensi melanggar undang undang ITE , berita yang beredar telah menuding kepala desa melakukan pungli di wilayah kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) , itu tidak benar, penulis yang membuat fitnah ini perlu belajar etika dan aturan hukum yang berlaku di republik ini dan juga kalau perlu nanti penulis berita yang nakal ini perlu dilaporkan ke dewan pers agar tidak mencoreng nama media pers yang saat ini sedang berkembang pesat.
Sesuai dengan kesepakatan bersama antara kelompok tani dengan pihak pengusaha sawit ( toke sawit) yang dilaksanakan pada tanggal 17 februari tahun 2025 bahwa pihak pengusaha sawit atau toke sawit yang ada di sekitar toro jaya akan menyumbangkan rp 100 per kg dari hasil keuntungannya kepada kelompok tani dalam rangka kelompok tani memoerjuangkan hak hak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, hasil kesepakatan itu semua tertuang dalam notulen tertulis, ada daftar hadir, dan ada juga dokumentasi foto rapat .
Dalam rapat membahas pembentukan Kelompok Tani di daerah Toro yang berada dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pentingnya pendekatan hukum yang sistematis dalam memperjuangkan hak - hak masyarakat dengan merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang ada .
Pembentukan Kelompok Tani ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan setatus permasalahan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Bahwa kelompok tani harus memiliki badan hukum dan memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk pembuatan AD / ART , pendaftaran dan pemetaan lahan.
Proses ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah desa , tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir, termasuk Kepala Desa Ketua BPD, dan tokoh adat, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat.
Kesepakatan membentuk tim khusus untuk mengurus pendaftaran Kelompok Tani, dan melakukan pemetaan lahan.
Pak Aziz dari pihak WSN, menekankan pentingnya sikap serius, tranfaran, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku .
Harapan besar masyarakat adalah dapat memperoleh pengakuan hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pihak kehutanan.
Pengusaha / toke sawit Toro Jaya sepakat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk menyumbangkan 💯/kg dari hasil keuntungan usahanya tanpa memotong hasil harga TBS dari petani.
Hasil putusan sumbangan dari toke sawit harus dilaporkan secara tertulis dan tranfaran serta akuntabilitas, kepada pemerintah Desa yaitu secara berka sebulan sekali. Jelas kepala Desa Ir. H. Rusi Chairus Slamet kepada awak media.
Penyebaran berita bohong atau hoax di Indonesia dapat dijerat dengan berbagai pasal, terutama dalam UU ITE dan KUHAP. Pasal yang sering digunakan, yang melarang penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan publik.
Selain itu, KUHP juga memiliki pasal yang terkait dengan penyebaran berita bohong, seperti pasal 390 KUHP yang mengatur tentang penipuan dengan menyebarkan berita bohong.
Elaborasi:
UU ITE :
Pasal 28 ayat (1) :
Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1 miliar. ( Tim).