Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, secara tegas menyerukan pembubaran Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan bagi demokrasi dan justru menjadi alat pembatasan kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Santosa, yang dianggap meremehkan peran wartawan dan LSM.
Menurut Lalengke, pernyataan Yandri Santosa mencerminkan sikap pejabat yang tidak memahami hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan bahwa wartawan dan LSM adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki peran vital dalam mengawasi pemerintahan serta mengungkap berbagai bentuk penyimpangan.
> "Ini adalah bentuk pemikiran konyol dan dungu. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat, dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi serta peraturan perundangan," tegas Lalengke dalam keterangannya kepada jaringan media nasional, Minggu (2/2/2025).
Seruan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kebebasan pers di Indonesia. Lalengke menyoroti peran Dewan Pers yang, menurutnya, lebih banyak menjadi penghambat kebebasan jurnalistik ketimbang menjadi pelindung bagi insan pers.
Pernyataan Lalengke ini diprediksi akan memicu perdebatan luas di kalangan jurnalis, aktivis, dan pemerintah. Apakah desakan untuk membubarkan Dewan Pers akan mendapatkan dukungan atau justru berujung pada polemik lebih lanjut, masih menunggu respons dari berbagai pihak. ( RI )