Iklan

Follow on Google+

MANTAN TERPIDANA MASIH JABAT KEPALA PUSKESMAS, PELAYANAN PUBLIK DISOROT

Admin
Kamis, 26 Februari 2026, 2/26/2026 03:34:00 PM WIB Last Updated 2026-02-26T08:34:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DUGAAN KORUPSI WAKTU ASN DI PUSKESMAS DOLOK MASIHUL MENGUAT


iNews | Serdang Bedagai, Sumatera Utara —Dugaan praktik korupsi waktu dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Dolok Masihul kian menguat. Temuan lapangan, pengakuan pejabat internal, serta keluhan masyarakat mengindikasikan bahwa kewajiban jam kerja ASN—termasuk tenaga medis—tidak dijalankan secara penuh, sementara pelayanan kesehatan kepada masyarakat diduga berlangsung tidak optimal.


Sorotan publik semakin tajam karena kondisi tersebut terjadi di bawah kepemimpinan seorang pejabat yang pernah menjalani proses hukum pidana dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan pada 2022, namun hingga kini tetap menduduki jabatan struktural strategis dalam sistem pelayanan kesehatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai.



Jejak Pidana Pejabat Publik


Berdasarkan data dan pemberitaan terdahulu, Kepala Puskesmas Dolok Masihul, dr. Risnawati Bangun, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ke Lapas Klas IIB Tebing Tinggi pada Senin, 11 April 2022, terkait perkara tindak pidana perzinahan.


Pada saat proses hukum tersebut, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan di RSUD Sultan Sulaiman. Fakta ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktur RSUD Sultan Sulaiman kala itu, dr. Idris Daulay, yang menyatakan posisi tersebut telah digantikan pejabat lain.


Namun demikian, publik kini mempertanyakan mekanisme etik dan administratif yang memungkinkan seorang mantan terpidana kembali menduduki jabatan strategis sebagai kepala puskesmas, tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.



Pengakuan Kepala Puskesmas: Jam Kerja Tidak Dijalankan Penuh


Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Puskesmas Dolok Masihul mengakui bahwa kehadiran ASN tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.



“Setiap hari hadir, tapi sistemnya piket. Tidak semua masuk pagi. Ada yang jam 8 sampai jam 1, itu sudah termasuk hadir,” ujarnya.


Pengakuan tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan disiplin ASN. Informasi internal dan hasil pemantauan lapangan menyebutkan adanya dugaan absensi bersifat administratif, di mana sebagian pegawai—khususnya dokter—diduga hanya hadir untuk kepentingan pencatatan kehadiran, lalu meninggalkan tempat tugas sebelum jam kerja berakhir.


Beberapa dokter bahkan disebut tidak hadir setiap hari kerja, melainkan hanya pada hari dan jam tertentu dalam sepekan.



Pelayanan Kesehatan Dinilai Tidak Optimal


Dampak dari dugaan pelanggaran jam kerja ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan dinilai lambat, terbatas, dan tidak konsisten, terutama pada layanan dokter umum dan dokter gigi.


“Dokter tidak setiap hari ada. Ada jadwal sendiri. Kalaupun datang, belum tentu langsung melayani,” ungkap Kepala Puskesmas.



Keluhan warga memperkuat temuan tersebut.


“Pagi antre panjang, tapi dokter belum datang. Katanya absensi lengkap, tapi pelayanan kosong. Kami yang dirugikan,” ujar seorang pasien.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas data kehadiran ASN dan efektivitas pengawasan kinerja di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.


Data Absensi Ditutup, Transparansi Dipertanyakan


Upaya media untuk memperoleh data absensi ASN dua bulan terakhir belum membuahkan hasil. Pihak puskesmas menyatakan data tersebut masih menunggu izin dari pimpinan Dinas Kesehatan.


“Absensinya ada, tapi harus izin dulu dari Kepala Dinas,” ujar seorang pejabat puskesmas.


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data kehadiran ASN merupakan informasi publik, terlebih karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Redaksi memastikan akan menempuh mekanisme permohonan informasi resmi, dan mempertimbangkan pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik apabila akses data terus dihambat.


Indikasi Korupsi Waktu dan Pelanggaran Disiplin Berat


Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa apabila ASN hanya hadir secara administratif tanpa menjalankan tugas sesuai jam kerja, praktik tersebut berpotensi masuk kategori korupsi waktu dan pelanggaran disiplin berat.


“ASN digaji dari uang rakyat. Jika hanya datang untuk absen lalu pulang, atau hanya bekerja beberapa hari dalam seminggu, itu merupakan penyimpangan serius yang merugikan negara,” ujar seorang aktivis media Sumatera Utara.


Informasi lapangan menyebutkan sejumlah dokter diduga hanya hadir pada hari-hari tertentu—seperti Senin, Selasa, dan Kamis—dan tidak menjalankan jam kerja penuh selama satu bulan kerja.


Penolakan Perekaman, Kebebasan Pers Disorot


Ketegangan juga terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi langsung. Kepala Puskesmas menolak diwawancarai dengan perekaman, meski wartawan telah memperkenalkan diri dan meminta izin secara terbuka.


Penolakan diperkuat oleh Kepala Tata Usaha (KTU), dengan alasan larangan perekaman di ruang pimpinan ASN tanpa izin tertulis. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dan Inspektorat Daerah belum memberikan pernyataan resmi.


Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk:

Membuka data absensi ASN secara transparan

Melakukan audit disiplin dan kinerja tenaga medis

Menjamin pelayanan kesehatan berjalan penuh sesuai jam kerja

Menegakkan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik


CATATAN 

Seluruh proses peliputan dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penolakan klarifikasi terbuka serta penutupan data publik justru memperkuat urgensi pengawasan publik.


Redaksi akan terus menelusuri dugaan korupsi waktu, pelanggaran disiplin ASN, dan potensi pembiaran sistemik dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Serdang Bedagai.


“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak rakyat, melainkan kewajiban pejabat publik.

Waktu ASN adalah waktu rakyat.” (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini