Iklan

Follow on Google+

Skandal Dugaan Penipuan Lintas Negara: Ketua PWI Bekasi Diduga Gunakan KTA Palsu untuk Peras Warga Malaysia

Admin
Selasa, 13 Januari 2026, 1/13/2026 09:32:00 PM WIB Last Updated 2026-01-13T14:32:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




INews, JAKARTA — Dunia pers Indonesia kembali tercoreng oleh dugaan tindak pidana serius yang menyeret nama petinggi organisasi wartawan. Seorang warga negara Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, secara resmi melaporkan dugaan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan identitas organisasi pers yang diduga kuat dilakukan oleh Ade Muksin, S.H., sosok yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi.


Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Senin, 12 Januari 2026, di Sekretariat Nasional PPWI, Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan modus lintas negara, penyalahgunaan simbol organisasi pers, serta dugaan intimidasi digital terhadap warga asing.


Kronologi Awal: Diminta Transfer 500 Ringgit Malaysia


Menurut pengakuan korban, Nor Hafiz mengaku dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Ade Muksin, S.H., yang menyebut dirinya berasal dari media PWI pusat Jakarta. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar 500 Ringgit Malaysia ke rekening Bank BRI Nomor 016001090432502 atas nama Kemas Fathir Destwo.


Permintaan tersebut disertai tekanan psikologis dan klaim seolah-olah permintaan dana itu berkaitan dengan penyelesaian persoalan sensitif yang menyangkut nama baik korban

.

Modus Utama: KTA PPWI Dipalsukan Menjadi KTA PWI


Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang secara visual tampak sebagai KTA PWI. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh PPWI, kartu tersebut dipastikan bukan KTA PWI, melainkan KTA PPWI atas nama Ridhal yang telah dimanipulasi secara digital.


Bentuk pemalsuan antara lain:


Bagian kiri dan kanan kartu dicrop sehingga tulisan “PPWI” tampak seperti “PWI”

Foto pemilik asli diganti dengan foto Ade Muksin

Latar belakang ditambahkan spanduk berlogo PWI

Masa berlaku kartu diubah dari 2023 menjadi 2027

Pemalsuan ini dinilai sebagai tindakan sengaja dan terencana, bukan kesalahan administratif.

Ancaman Viralisasi dan Intimidasi Digital


Tak hanya berhenti pada penipuan, korban juga mengaku menerima pesan bernada ancaman. Pelaku mengklaim telah mengantongi video serta data pribadi Nor Hafiz dan mengancam akan menyebarkannya ke publik hingga viral apabila korban tidak segera memberikan keterangan dan mengirimkan uang.


Dalih yang digunakan pelaku adalah untuk “menyelamatkan marwah dan nama baik keluarga” korban, sebuah pola klasik dalam praktik pemerasan berbasis intimidasi digital.


Nomor Kontak Menghilang, Diduga Hapus Jejak


Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima nomor kontak pelaku, yakni 0851-7742-1007, dengan foto profil berlogo PWI. Namun ketika PPWI mencoba melakukan konfirmasi, nomor tersebut mendadak tidak aktif dan memblokir komunikasi, serta menghapus logo PWI dari foto profil.


Perilaku ini dinilai sebagai indikasi kuat upaya menghilangkan jejak.

Penelusuran Digital: Identitas Mengarah ke Ketua PWI Bekasi


Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari dan arsip pemberitaan menunjukkan bahwa Ade Muksin memang tercatat sebagai Ketua PWI Bekasi, yang dikukuhkan pada April 2024.


Foto-foto publik Ade Muksin yang beredar di berbagai pemberitaan identik dengan foto yang ditempelkan pada KTA PPWI hasil manipulasi, sehingga memperkuat dugaan bahwa pelaku dan pejabat organisasi pers tersebut adalah orang yang sama.


PPWI: Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Etik Pers


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa Ade Muksin bukan anggota PPWI dan mengecam keras pencatutan identitas serta simbol organisasi.


“Ini bukan lagi persoalan etika jurnalistik. Ini sudah masuk wilayah pemalsuan dokumen, penipuan, dan pemerasan lintas negara. Jika benar dilakukan oleh pejabat organisasi pers, maka ini sangat berbahaya bagi marwah profesi wartawan Indonesia,” tegas Wilson.


Ia juga mengingatkan masyarakat internasional agar tidak mudah percaya kepada oknum yang membawa nama organisasi pers untuk meminta uang atau mengancam.


Desakan Terbuka ke PWI dan Potensi Langkah Hukum

PPWI secara terbuka mendesak pimpinan PWI pusat untuk segera:

Melakukan klarifikasi resmi

Menelusuri keabsahan identitas dan perilaku yang bersangkutan


Menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan ini terbukti


Wilson menegaskan, organisasi pers tidak boleh dijadikan tameng kejahatan, karena dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama Indonesia di mata internasional.


Saat ini, PPWI menyatakan tengah mengkaji langkah hukum, mengingat dugaan pemalsuan KTA, penipuan, dan intimidasi lintas negara merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari Ade Muksin maupun pengurus PWI Bekasi. Redaksi menegaskan tetap membuka hak jawab secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers. (APL/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini