• Jelajahi

    Copyright © INEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Follow on Google+

    Kasus Bansos di Serdang Bedagai: Ratusan Nama Hilang Misterius, Dugaan Kuat Manipulasi Data Demi Kepentingan Pribadi

    Admin
    Selasa, 23 September 2025, 9/23/2025 11:24:00 PM WIB Last Updated 2025-09-23T16:33:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    iNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dugaan manipulasi data bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Fakta investigatif menunjukkan, sebanyak 158 penerima bansos di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tiba-tiba diganti dengan nama baru yang tidak jelas asal-usulnya.


    Pergantian tersebut dilakukan tanpa musyawarah kelurahan, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa berita acara, memunculkan dugaan kuat adanya permainan terstruktur untuk mengalihkan hak masyarakat miskin kepada pihak-pihak tertentu.


    Potensi Kerugian Negara

    Bansos yang hilang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


    • PKH: Rp900 ribu – Rp3 juta/tahun per keluarga.
    • BPNT: Rp200 ribu/bulan per keluarga, setara Rp2,4 juta/tahun.


    Dengan hilangnya 158 penerima, potensi kerugian minimal mencapai Rp379,2 juta per tahun, bahkan bisa lebih besar bila mereka berhak menerima PKH.


    Perangkat Kelurahan: “Kami Tidak Pernah Dilibatkan”

    Seorang perangkat Kelurahan, sebut saja Andi, menegaskan pihaknya tidak tahu-menahu soal penghapusan 158 nama tersebut.

     

    “Tidak ada rapat, tidak ada instruksi, tiba-tiba nama warga sudah diganti. Semua dilakukan tanpa melibatkan kelurahan. Kami pun tidak pernah menandatangani berita acara,” jelasnya.

     

    Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses pendataan yang seharusnya transparan dan partisipatif telah dikebiri oleh oknum di tingkat kabupaten.


    Warga Merasa Dizalimi


    Salah satu warga terdampak, Ibu Mis, mengaku biasanya rutin menerima bansos. Namun tahun ini namanya hilang tanpa penjelasan.


    “Biasanya kami dapat, tapi sekarang tidak ada. Tidak ada surat, tidak ada alasan. Kalau memang diganti, harus jelas. Jangan main sembunyi-sembunyi,” ungkapnya dengan nada kecewa.

     

    Regulasi Dilanggar

    Menurut Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, perubahan data penerima bansos wajib melalui:


    1. Musyawarah kelurahan/desa.
    2. Penetapan resmi oleh lurah/kepala desa.
    3. Verifikasi Dinsos kabupaten/kota.
    4. Persetujuan Kemensos melalui DTKS.


    Namun, seluruh prosedur ini tidak dijalankan di Dolok Masihul. Praktik penghapusan nama tanpa berita acara resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


    Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan agar daftar penerima bansos diumumkan terbuka. Fakta lapangan menunjukkan kewajiban ini diabaikan.


    Dugaan Nepotisme dan Permainan Elit Lokal

    Tokoh masyarakat Dolok Masihul menilai hilangnya 158 nama secara mendadak sangat janggal.


    “Ini jelas bukan kesalahan teknis. Ada indikasi kuat nama penerima lama diganti dengan orang-orang dekat oknum tertentu untuk menguasai bansos,” tegasnya.

     

    Publik menilai praktik semacam ini bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga mencoreng integritas Pemkab Serdang Bedagai.


    Pemkab Masih Bungkam

    Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai maupun Pemkab belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam otoritas justru mempertebal kecurigaan publik akan adanya skandal sistematis dalam penyaluran bansos.


    Skema Penyaluran & Titik Rawan Manipulasi


    1. Pendataan awal (desa/kelurahan) → musyawarah, verifikasi, berita acara.
    2. Verifikasi Dinsos kabupaten/kota → cek kelayakan penerima.
    3. DTKS – Kemensos RI → penetapan penerima.
    4. Penyaluran bansos → melalui bank penyalur/Himbara.


    Titik rawan manipulasi:

    • Kelurahan/Desa: data bisa diubah sebelum diverifikasi Dinsos.
    • Kabupaten (Dinsos): data bisa diganti tanpa transparansi publik.


    Catatan Investigatif

    Kasus Dolok Masihul menegaskan bahwa sistem DTKS yang diklaim akurat masih rentan dimanipulasi. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, serta adanya kepentingan politik-ekonomi lokal membuka celah korupsi bansos.


    Publik kini menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum, BPK, dan KPK untuk mengusut skandal ini. Jika dibiarkan, bukan hanya ratusan juta rupiah yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    (Liputan Investigasi Tim CNEWS)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini