iNews, Pekanbaru, 10 Agustus 2025 — Insiden pengeroyokan terhadap enam wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, terus menuai kecaman. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan tidak boleh dibiarkan
.
Insiden yang terjadi pada 8 Agustus 2025 ini menimpa enam pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau, yakni Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudin (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Mereka tengah meliput dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh pengepul di SPBU tersebut.
Menurut keterangan saksi, liputan para jurnalis itu dihalangi oleh petugas SPBU dan staf. Tak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para wartawan, merampas serta merusak ponsel dan perangkat liputan, lalu melakukan pemukulan, tendangan, hingga penyeretan korban. Akibatnya, sejumlah wartawan mengalami luka memar serius, kesulitan berjalan, dan kehilangan bukti liputan yang telah dikumpulkan.
Ketua DPP AKPERSI, Rino Triyono, menuding insiden ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi serangan terhadap pilar keempat demokrasi. Ia bahkan menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang melindungi praktik mafia BBM di lokasi tersebut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Respons lambat aparat dan pergantian mendadak penyidik memunculkan dugaan pembiaran. Parahnya, praktik pengepokan BBM di SPBU Tabe Gadang disebut tetap berjalan pasca-insiden, seolah tak tersentuh hukum.
AKPERSI memberi ultimatum nasional: jika dalam waktu dekat tidak ada penegakan hukum nyata, mereka akan menggerakkan kampanye #NoViralNoJustice di 33 provinsi melalui jaringan media anggota dan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri.
Kecaman dari Labuhanbatu Raya
Menanggapi insiden ini, Zainal Arifin Lase menegaskan bahwa seluruh jajaran AKPERSI — dari DPP, DPD, hingga DPC di seluruh Indonesia — akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Perbuatan pengeroyokan terhadap enam wartawan di SPBU Tabe Gadang adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan hanya penganiayaan, tapi upaya membungkam kerja jurnalistik,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, para pelaku dapat dijerat pasal berat sesuai KUHP.
“Pasal 170, Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), serta Pasal 55 KUHP jo Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, bahkan 9 tahun jika menyebabkan luka berat, plus denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Zainal mendesak Kapolda Riau menangkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual yang diduga menggerakkan massa, serta menutup SPBU Tabe Gadang yang menjadi lokasi kejadian.
“Jika Polri tidak bertindak tegas, kami pastikan AKPERSI akan mengangkat kasus ini ke tingkat nasional,” tutupnya. ( Rony)


